Kebut, Kejaksaan Karawang Resmikan Rumah RJ Kedua

Iqbal Maulana Bachtiar
Peresmian Rumah Restorative Justice kedua di Kabupaten Karawang yang berlokasi di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. (Foto: iNews Karawang/Iqbal Maulana Bahtiar)

Kemudian, untuk pengelolaan rumah RJ, pihaknya juga akan bekerjasama dengan civitas akademika di lingkup Kabupaten Karawang. 

"Nantinya, untuk pengelolaan rumah RJ ini juga akan bekerja sama dengan kampus UBP Karawang dan juga dari kampus Unsika, agar anak-anak juga bisa praktik kerja di sini, jadi organisasi dapat bisa berjalan, bukan hanya dari sini terbentuk kemudian terbengkalai," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dalam prosedur penanganannya, rumah RJ ini berjalan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Karawang. 

Saat ini Kejaksaan menargetkan 297 desa yang ada di Kabupaten Karawang bisa berdiri Rumah RJ.

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network