Kemudian, untuk pengelolaan rumah RJ, pihaknya juga akan bekerjasama dengan civitas akademika di lingkup Kabupaten Karawang.
"Nantinya, untuk pengelolaan rumah RJ ini juga akan bekerja sama dengan kampus UBP Karawang dan juga dari kampus Unsika, agar anak-anak juga bisa praktik kerja di sini, jadi organisasi dapat bisa berjalan, bukan hanya dari sini terbentuk kemudian terbengkalai," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dalam prosedur penanganannya, rumah RJ ini berjalan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Karawang.
Saat ini Kejaksaan menargetkan 297 desa yang ada di Kabupaten Karawang bisa berdiri Rumah RJ.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait