Kebut, Kejaksaan Karawang Resmikan Rumah RJ Kedua

Iqbal Maulana Bachtiar
Peresmian Rumah Restorative Justice kedua di Kabupaten Karawang yang berlokasi di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. (Foto: iNews Karawang/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang resmikan Rumah Restorative Justice kedua di Kabupaten Karawang yang berlokasi di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Kamis (7/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan bahwa diresmikannya Rumah Restorative Justice (RJ) yang kedua ini merupakan ide dan kemauan dari masyarakat sendiri. 

"Jadi, peresmian rumah RJ yang kedua ini, kita semua tahu masyarakat sangat antusias dalam pembentukan rumah RJ. Termasuk apa yang kita resmikan kali ini semuanya merupakan ide dan kemauan dari masyarakat sendiri dan kami hanya menjembatani," ujarnya.

Pihaknya menggandeng pemerintah daerah untuk legalitas rumah RJ tersebut.

"Kami juga bekerjasama dengan Bupati dan Pemda Kabupaten Karawang untuk melegalkan ini, hingga ada surat edaran, surat keputusan. Jadi bukan hanya sekadar begitu saja," ucapnya.

Editor : Faizol Yuhri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network