Polres Karawang Buru Maling Motor 21 TKP Sampai ke Bogor

Faizol Yuhri
Bukti kejahatan yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku. (Foto: Humas Polres Karawang).

Polisi menyita satu unit motor matik, tiga buah magnet, lima kunci leter T, tiga kunci kontak, satu setang motor, dua plat nomor, dan dua buah ponsel dari tangan pelaku.

Aldi berpesan kepada semua personel polisi di wilayah hukum Karawang agar menindak tegas semua pelaku kejahatan termasuk pelaku curanmor tanpa kecuali.

"Tindak tegas dan buru pelaku kejahatan, salah satunya kejahatan pencurian," pesan Aldi kepada anggota.

Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network