Polisi menyita satu unit motor matik, tiga buah magnet, lima kunci leter T, tiga kunci kontak, satu setang motor, dua plat nomor, dan dua buah ponsel dari tangan pelaku.
Aldi berpesan kepada semua personel polisi di wilayah hukum Karawang agar menindak tegas semua pelaku kejahatan termasuk pelaku curanmor tanpa kecuali.
"Tindak tegas dan buru pelaku kejahatan, salah satunya kejahatan pencurian," pesan Aldi kepada anggota.
Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait