Acara Pesta Prostitusi Bungkus Night Viral Direktur Operasional hingga Pembuat Konten Jadi Tersangka
Budhi menyebutkan, dari para tersangka ini dijerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos.
Sebelumnya, sebuah unggahan poster viral di media sosial. Poster tersebut bertuliskan acara 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di wilayah Wijaya, Jakarta Selatan.
Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation," tulis keterangan di poster seperti dilihat Sabtu (18/6/2022).
Masih di dalam poster, tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Adapun besaran tarif Rp250 ribu. "Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," lanjut tulisan poster itu.
Editor : Boby
Artikel Terkait