Acara Pesta Prostitusi Bungkus Night Viral Direktur Operasional hingga Pembuat Konten Jadi Tersangka
Terkait dengan viralnya acara pesta prostitusi bungkus night di Jakarta Selatan (Jaksel), Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dari delapan yang dilakukan pemeriksaan hanya empat tersangka yang kita duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Keempat tersangka tersebut yakni, ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara tersebut. Kemudian, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut,"paparnya dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Budhi menyebutkan, dari para tersangka ini dijerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos.
Sebelumnya, sebuah unggahan poster viral di media sosial. Poster tersebut bertuliskan acara 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di wilayah Wijaya, Jakarta Selatan.
Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation," tulis keterangan di poster seperti dilihat Sabtu (18/6/2022).
Masih di dalam poster, tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Adapun besaran tarif Rp250 ribu. "Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," lanjut tulisan poster itu.
Editor : Boby
Artikel Terkait