MADINAH, iNews.id – Lantaran curiga para jemaah haji membawa barang tidak sesuai dengan ketentuan. Petugas Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, bongkar koper Jemaah haji.
Kepala Seksi Linjam Daker Bandara Madinah Maskat mengatakan sudah ada beberapa bagasi milik jemaah yang dibongkar petugas bandara. Aparat Bea Cukai Bandara mencurigai ada pelanggaran terkait jumlah batasan bawaan, seperti rokok dan jamu yang berlebih.
“Kalau terbukti ada kita tidak bisa berbuat apa-apa. Namun pelaksanaan pembongkaran selalu disaksikan petugas Linjam. Dan, sampai detik ini tidak sampai ada barang yang tertahan. Semuanya setelah diperiksa dan diberi penjelasan barang itu bisa diteruskan untuk dikembalikan ke jamaah,” ucap Maskat.
Maskat menjelaskan, Otoritas Bandara Madinah memiliki standard operating procedure (SOP) yang sangat rapi terkait pemindahan bagasi jamaah haji dari pesawat hingga ke hotel. Adapun, tahapannya adalah barang diturunkan dari pesawat, kemudian pengecekan bea cukai, keluar lewat conveyor, dikumpulkan di troli, masuk ke bus dan terakhir distribusi barang di hotel jamaah.
“Di sini, barang keluar pesawat, kemudian masuk bus, sampai ke jamaah, nyaris tidak ada peluang orang lain bersentuhan dengan barang-barang tersebut sehingga aman,” kata dia.
Arus pergerakan barang bagasi itu agak berbeda dengan ketentuan internasional yang mewajibkan semua barang harus dibawa oleh penumpang selepas mendarat. Ini terjadi karena Pemerintah Arab Saudi memberikan keistimewaan berupa sistem pengurusan bagasi secara kolektif kepada jamaah haji Indonesia.
Kebijakan ini juga memberi keuntungan kepada jamaah karena barang akan dibawa bersamaan dengan bus menuju ke hotel. Sesampai di hotel juga ada pengecekan ulang untuk memastikan tidak ada koper yang tertinggal atau tertukar.
“Jadi terkait barang jamaah hilang, SOP di Bandara Madinah sangat transparan, sejak dari pesawat, conveyor, bea cukai, x-ray,” tutur dia.
Ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:
a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.
b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
f. Sesuai dengan edaran dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa paralon, dan beragam cara lainnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait