Lebih lanjut, usulan revisi yang disampaikan tersebut termasuk lampiran terkait kriteria pengguna JBKP.
Menurutnya, selama ini kriteria pembeli BBM hanya diatur untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
Dengan revisi tersebut, maka JBKP seperti Pertalite akan diatur, tidak semua orang bisa membelinya.
Dan untuk Solar kita merumuskan kembali konsumennya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan multitasfir. Itu dari sisi aturan," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari TNI, Polri, hingga Pemerintah Daerah untuk memastikan pengawasan BBM subsidi bisa dilakukan dengan tepat sasaran.
"Dan setelah perpres revisinya terbit kami akan terbitkan aturan pelaksanaanya," ungkapnya.
Editor : Boby