Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan, pembatasan pembelian Jenis BBM Penugasan Khusus (JBKP) termasuk Pertalite akan segera diterapkan. Hal ini sesuai dengan usulan revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur hal ini telah disampaikan ke Presiden.
"Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi masih belum efektif karena adanya disparitas harga antara produk subsidi dan non subsidi," ujar Erika dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (8/6/2022).
Menurut Erika, BPH Migas berupaya terus meningkatkan pengawasan dan membuat pengaturan lebih baik agar BBM disalurkan tepat sasaran.
Saat ini pihaknya sedang mengusulkan revisi Perpres 191 Tahun 2014, ini kemarin sudah disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Presiden, dan akan dibahas bersama Setneg (Sekretariat Negara) dan Setkab (Sekretariat Kabinet).
Lebih lanjut, usulan revisi yang disampaikan tersebut termasuk lampiran terkait kriteria pengguna JBKP.
Menurutnya, selama ini kriteria pembeli BBM hanya diatur untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
Dengan revisi tersebut, maka JBKP seperti Pertalite akan diatur, tidak semua orang bisa membelinya.
Dan untuk Solar kita merumuskan kembali konsumennya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan multitasfir. Itu dari sisi aturan," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari TNI, Polri, hingga Pemerintah Daerah untuk memastikan pengawasan BBM subsidi bisa dilakukan dengan tepat sasaran.
"Dan setelah perpres revisinya terbit kami akan terbitkan aturan pelaksanaanya," ungkapnya.
Editor : Boby