KARAWANG, iNews.id - Peredaran uang palsu senilai Rp 124.250.000 berhasil digagalkan polisi. Personel unit Opsnal Tipiter Polres Karawang berhasil meringkus seorang pelaku yang membuat, menyimpan, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu itu.
Pelaku beraksi seorang diri. Ia sendiri yang membuat uang palsu, menyimpan, dan diduga mengedarkan uang itu.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Kamis (2/6).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga. Warga curiga dengan aktivitas dan kebiasaan pelaku.
Aldi lalu menurunkan unit Opsnal Tipiter Polres Karawang untuk menyelidiki rumah pelaku.
Tidak perlu waktu lama bagi polisi, pelaku langsung diringkus pada Kamis (2/6).
Editor : Faizol Yuhri