get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Melarang "Mobil Dora" Melaju di Jalur Protokol Karawang

Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:41 WIB
header img
Ilustrasi mobil odong-odong. (Foto: iNews Karawang/Faizol Yuhri)

KARAWANG, iNews.id - Polisi melarang angkutan kereta osong atau "mobil Dora" memasuki jalur protokol Kabupaten Karawang. Kendaraan tersebut hanya boleh melaju di jalur wisata atau jalan pedesaan.

"Pertama, kami sosialisasi dahulu," kata Kasat lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama di sela rapat di Kantor Dinas Perhubungan Karawang, Jumat (27/5).

Habibi mengatakan, mobil Dora berpotensi membahayakan penumpang. Terlebih pihaknya sering melihat mobil jenis itu melintas di jalan Protokol.

Sementara itu terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Karawang Rahmat Gunadi menjelaskan, keberadaan mobil Dora yang mulai merambah di Karawang dinilainya bisa dimanfaatkan untuk memajukan wisata di Karawang. 

"Sehingga nanti mana saja jalur yang boleh mereka lalui atau tidaknya. Tentunya jalan protokol tidak boleh. Jadi saya juga minta seperti ibu-ibu pengajian tidak sembarangan menyewa jasanya," katanya. 

Sementara itu Ketua Umum Persatuan Dora Wisata Karawang (Pedwikar), ll Oman Sulaeman mengaku pihaknya  bersyukur telah diberikan keringanan beroperasi dengan batasan-batasan tertentu. 

"Alhamdulillah sudah diberikan keringanan untuk beroperasi dengan batasan tertentu," katanya. 

Pihaknya berjanji bakal memperhatikan safety untuk para penumpang yang diangkutnya salah satunya adalah batasan kecepatan yang hanya 60 km/per jam.

Anggota Pedwikar, kata Oman, mencapai 250 orang.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut