5 orang prajurit TNI AD ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Mereka diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kelimanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkas kelima tersangka itu juga telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan,"ungkap Kadispenad Brigien TNI Tatang Subarna dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Tatang membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan.
Seluruh tersangka, kata Tatang telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam I/Bukit Barisan.
"Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP," imbuhnya.
Editor : Boby