get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Sempat Microsleep, Elf Maut di Purwasari Ngebut sebelum Tabrak Pengendara

Senin, 23 Mei 2022 | 13:47 WIB
header img
Tangkapan layar dalam sebuah video yang diterima oleh reporter iNews Network. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh)

KARAWANG, iNews.id - Mobil elf yang dikendarai Deni Budiman (41) dalam insiden maut di Jalan Purwasari Karawang ternyata melaju dengan kecepatan tinggi.

Berdasarkan hasil olah TKP, mobil bernomor polisi T 7556 DB itu melaju dengan kecepatan 93 km/jam.

"Kalau dilihat dari GPS mobil itu, melaju 93 km/jam kecepatannya," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, Senin (23/5).

Meski begitu, pihaknya belum bisa menjadikan GPS tersebut sebagai alat bukti. Pasalnya, pihaknya masih menunggu hitungan akurat rumus kecepatan sebelum terjadinya kecelakaan dari Korlantas Polda Jabar.

"Alat GPS itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti. Karena belum diuji keakuratannya," jelasnya.

Sementara untuk kondisi kendaraan, ia mengungkapkan Elf bernopol T 7556 DB masih sangat laik setelah dilakukan ramp check.

"Mobil elf itu sangat layak digunakan," katanya.

Atas tragedi kecelakaan maut tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi untuk mengetahui penyebab mobil elf tersebut oleng.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, dimana 3 diantaranya merupakan saksi ahli yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan ahli ATPM, intinya kecelakaan menonjol ini murni kelalaian supir," ucap Habibi sapaan akrabnya.

Menurutnya, hasil dari Olah TKP dan berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, sopir elf mengalami microsleep driving atau tertidur saat berkendara.

"Sehari sebelumnya sopir tidak istirahat, rutin melakukan kegiatan yang padat seperti menjemput karyawan dan membantu mekanik memperbaiki mobil," tuturnya.

Akibat dari kecelakaan maut yang menyebabkan 7 orang meninggal, 6 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan, Sopir Elf Deni Budiman (41) dijerat pasal 310 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut