KARAWANG, iNews.id - Paling sedikitnya 103 calon jemaah haji di Kabupaten Karawang gagal berangkat ke Makkah Saudi Arabia. Pasalnya, mereka terbentur dengan aturan pemerintah Saudi Arabia yang membatasi usia calon jemaah haji harus dibawah usia 65 tahun.
Menurut Humas Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Denden Zenal Mutaqin, dengan adanya aturan batasan usia, membuat ratusan jemaah haji asal Karawang tersebut kecewa.
"Kecewa itu kan manusiawi, tapi kan itu kembali lagi kalau haji itu kan panggilan Allah. Kita mohon kesadaran. Karena kan banyak orang yang punya kemampuan tapi kesempatan belum ada," ucapnya, Kamis, (12/5).
Meski begitu, 103 calon jemaah haji tersebut tidak membuat niatnya untuk membatalkan naik haji ke tanah suci. Pasalnya, kata Deden, mereka semua yang tahun ini tersendat oleh batasan usia akan menjadi prioritas di tahun 2023.
Untuk itu, dirinya berharap, para calon jemaah haji yang tidak memiliki kesempatan berangkat tahun ini bisa bersabar. Sembari menunggu langkah strategis pemerintah agar kuota calon jemaah bisa bertambah di tahun depan.
"Sampai saat ini belum ada laporan. Kita berharap tahun depan bisa normal. Mudah-mudahan saat pandemi telah selesai pemerintah Saudi bisa mencabut aturan pembatasan usia tersebut, dan kuota jemaah haji bisa bertambah,"pungkasnya.
Editor : Boby