Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Kantongi 22,2 Gram Sabu, IRT di Karawang Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 21:50 WIB
  • author Gelar Maulana Media
Kantongi 22,2 Gram Sabu, IRT di Karawang Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polresta Karawang menangkap perempuan berinisial SN (35) di Telukjambe Timur dan menyita sabu seberat bruto 22,26 gram. Foto : Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang menangkap perempuan berinisial SN (35) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Kamis (22/10/2026). Polisi menyita sabu seberat bruto 22,26 gram dari lokasi penyimpanan di sebuah lahan kosong.

SN ditangkap Unit 1 Satnarkoba setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan SN dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Muh Asim, Minggu (25/10/2026).

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 22,26 gram. Petugas juga menyita dua timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SN mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial E. Polisi kini memburu orang tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Kami juga memburu orang berinisial E yang disebut oleh tersangka,” kata Muh Asim.

Polresta Karawang turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus serupa.

Saat ini, SN beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Karawang. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi dan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan peredaran sabu tersebut.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut