get app
inews
Aa Text
Read Next : Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, 3,53 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

ASN Dipastikan Boleh Mudik Lebaran 2022, Ini Kata Menpan-RB

Kamis, 14 April 2022 | 05:09 WIB
header img
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Humas Kemenpan-RB).

Poin ketiga, pemberian cuti bagi ASN dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut