Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, IABI Ingatkan Bahaya Gas Vulkanik
Advertisement . Scroll to see content

ASN Dipastikan Boleh Mudik Lebaran 2022, Ini Kata Menpan-RB

Kamis, 14 April 2022 | 05:09 WIB
  • author Felldy Utama
ASN Dipastikan Boleh Mudik Lebaran 2022, Ini Kata Menpan-RB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Humas Kemenpan-RB).

Jakarta, iNews.id - Seiring dengan kebijakan surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat tersebut diteken pada 13 April 2024, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan ASN diperbolehkan melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022.

Menurut Menpan-RB, bunyi isi surat edaran tersebut menyebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut