Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program MBG
JAKARTA, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut yakni DH yang menjabat sebagai Kepala BGN, serta dua Wakil Kepala BGN berinisial SS dan LP.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN, dan LP selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Usai penetapan tersangka, DH terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan. Ia dikawal ketat oleh penyidik dan personel keamanan menuju mobil tahanan.
Tak lama kemudian, SS dan LP juga keluar dengan mengenakan rompi serupa. Ketiganya kemudian dibawa menggunakan kendaraan tahanan yang berbeda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Penyidik masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Editor : Frizky Wibisono