Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

5 THM Dipanggil, Satpol PP Karawang Pelototi Pemenuhan Izin dan Pajak

Kamis, 07 Mei 2026 | 07:37 WIB
  • author Gelar Maulana Media
5 THM Dipanggil, Satpol PP Karawang Pelototi Pemenuhan Izin dan Pajak
5 THM Dipanggil, Satpol PP Karawang Pelototi Pemenuhan Izin dan Pajak. Foto : iNewskarawang.id/Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang memanggil lima tempat hiburan malam (THM) usai inspeksi mendadak (sidak) gabungan menemukan sejumlah pelanggaran, Rabu (6/5/2026).

Dalam sidak tersebut, petugas mendapati kelima THM belum mengantongi izin usaha secara lengkap serta belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Adapun lima THM yang dipanggil yakni Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’Tipsy Cafe & Resto, dan Sultan Reborn.

Petugas DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan lapangan yang sebelumnya dilakukan bersama Satpol PP dan instansi terkait.

“Pengawasan kemarin sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP, termasuk pembuatan surat pernyataan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan,” ujar Sandi.

Ia menyebut seluruh pengelola THM yang dipanggil hadir dan bersikap kooperatif. Saat ini, proses pengurusan izin disebut tengah berjalan.

Namun demikian, terdapat satu lokasi usaha yang berpotensi mengalami kendala karena diduga tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.

“Ada satu yang kemungkinan terkendala karena berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah. Ke depan kemungkinan akan ada tindakan dari Satpol PP,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah pengelola THM juga mengaku mengalami hambatan teknis dalam proses perizinan, salah satunya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah daerah, lanjut Sandi, akan berkoordinasi dengan dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna mempercepat proses perizinan.

Sementara itu, Pengelola D’Tipsy Cafe & Resto, Rey, mengaku telah memenuhi panggilan Satpol PP dan mengikuti arahan pemerintah daerah.

“Kendala kami sebelumnya terkait perizinan yang masih atas nama perorangan, seharusnya perusahaan. Sekarang sudah kami ajukan dan sedang berproses,” katanya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut