get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

WOW! Dana MBG Karawang Tembus Rp2 Triliun per Tahun, Bupati Aep : Jangan Ada Potongan

Kamis, 02 April 2026 | 22:10 WIB
header img
WOW! Dana MBG Karawang Tembus Rp2 Triliun per Tahun, Bupati Aep : Jangan Ada Potongan. Foto : iNewskarawang.id/Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Perputaran dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang mencapai angka fantastis, yakni Rp2 triliun per tahun. Besarnya dana tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, usai melantik 353 kepala sekolah SD dan SMP di SMPN 2 Telukjambe Timur, Kamis (2/4/2026).

Aep menegaskan, nilai anggaran yang sangat besar itu harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan, terutama dalam kualitas makanan yang diterima para siswa.

Ia menjelaskan, dalam skema pembiayaan MBG, setiap porsi makanan telah memiliki alokasi anggaran yang jelas. Pemerintah Pusat telah menetapkan anggaran MBG sebesar Rp15 ribu per porsi dengan rincian, Rp10 ribu diperuntukkan bagi makanan, Rp3 ribu untuk operasional, dan Rp2 ribu untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Aep menegaskan pihak SPPG tidak boleh melakukan pemotongan anggaran untuk mengambil keuntungan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan yang berdampak pada kualitas makanan.

“Jangan ambil lagi (keuntungan) dari yang sudah ada, harus sesuai ketentuan. Mereka sudah punya hak masing-masing. Kalau harusnya Rp10 ribu, jangan sampai yang diterima hanya Rp6 ribu. Ini yang bikin kualitas makanan jadi tidak baik,” tegas Aep.

Aep turut mendorong masyarakat, termasuk para guru, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan program MBG. Ia juga mengaku siap pasang badan untuk para pihak yang melaporkan kecurangan MBG.

“Tidak usah takut kalau terjadi kecurangan dalam penyaluran MBG, laporkan saja langsung ke saya. Kalau tidak sempat, silakan unggah di media sosial, nanti akan kami tindak lanjuti," tandasnya.

Pemkab Karawang juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk menindak tegas setiap pelanggaran dalam program MBG. Ia menegaskan, penyimpangan anggaran dalam program MBG bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Saat ini, dari target 280 titik pelaksanaan MBG di Karawang, baru sekitar 220 yang berjalan. Sisanya masih dalam tahap verifikasi, sementara ada sejumlah titik yang dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena tidak memenuhi standar, seperti kebersihan dan kelayakan fasilitas.

“Ini bukan sekadar memberi makan, tapi memastikan kualitas gizi yang baik bagi anak-anak,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut