get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Dugaan Suap Pengurangan Pajak

Rumah Politisi PDIP Ono Surono Digeledah KPK Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Rabu, 01 April 2026 | 23:45 WIB
header img
KPK tmenggeledah umah anggota DPRD Jawa Barat terkait dugaan aliran dana kasus suap proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsKarawang.id – Rumah anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono (ONS) digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/4/2026). 

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). 

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Ono Surono dari salah satu tersangka dalam perkara ini. 

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Ono Surono sebagai saksi pada 15 Januari 2026 lalu. KPK menduga kuat adanya aliran dana dari pihak swasta pemberi suap, Sarjan (SRJ), kepada Ono.

"Penyidik membutuhkan keterangan yang bisa saling mengonfirmasi dan melengkapi. Hal ini dilakukan agar konstruksi perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini menjadi bulat dan jelas peran masing-masing pihak," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meskipun demikian, pihak lembaga antirasuah belum merinci secara detail nominal uang yang diduga diterima oleh Ono. Penyidik masih mendalami apakah ada penerimaan lain di luar aliran dana dari tersangka Sarjan. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka utama. Tidak hanya Ade, sang ayah yang berinisial HM Kunang (HMK) juga ikut terseret sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dari pihak swasta.

Para tersangka penerima (ADK dan HMK) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka SRJ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor. 

KPK menegaskan bahwa hasil dari penggeledahan di rumah Ono Surono nantinya akan dikonfrontasi dengan keterangan saksi-saksi lain guna menyimpulkan rangkaian utuh dari praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut