KDMP Masuk Area Sekolah Karawang, Infrastruktur Rusak dan Ruang Bermain Siswa Tergerus
“Fasilitas yang terdampak seperti pagar, MCK, maupun bangunan yang berisiko harus menjadi perhatian. Penggunaan area sekolah untuk pembangunan KDMP harus dievaluasi agar tidak mengurangi hak anak untuk ruang belajar dan bermain yang aman,” katanya.
Wawan mengungkapkan, dua puluh tiga tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diantaranya sebelas area lingkungan sekolah tercatat memiliki izin pemanfaatan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Sebelas titik tersebut berada di SDN Telukbuyung 1 (Kecamatan Pakisjaya), eks SDN Lemahkarya IV dan eks SDN Pancakarya II, (Tempuran), SDN Wanajaya II dan SDN Mulyajaya III, (Telukjambe Barat), SDN Karanganyar II (Klari) eks SDN Gembongan II, (Banyusari), eks SDN Sindangsari IV (Kutawaluya), area SDN Kutamaneuh 3 dan SDN Cintalanggeng II (Tegalwaru) serta tanah kosong eks SDN Karangjaya I (Pedes).
Wawan juga menyebut, pihaknya akan memperketat pengawasan serta evaluasi penggunaan lahan sekolah yang digunakan untuk pembangunan KDMP.
“Kami akan koordinasi dengan pihak terkait. Prinsipnya jelas, jangan sampai program apa pun mengancam keselamatan siswa, merusak eksisting sekolah, serta mengurangi hak siswa atas ruang belajar dan ruang bermain yang aman, layak, dan sehat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Kutamaneuh, Kecamatan Tegalwaru, Apendi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih di area SDN Kutamaneuh I disebut telah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Apendi menyebut, bangunan MCK di SDN Kutamaneuh I yang sempat dikhawatirkan ambruk dan saat ini tidak dapat berfungsi, kini tengah dalam proses perbaikan oleh pihak pemborong.
“WC itu tidak ambruk. Sekarang sedang diperbaiki oleh pemborong. Di bagian belakang juga sudah dipasang turap, walaupun pengerjaannya mungkin belum sepenuhnya selesai,” ujar Apendi.
Editor : Frizky Wibisono