Tindak Lanjut Arahan Presiden, Bupati Karawang Wajibkan Pemilahan Sampah di Semua Sektor
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan bahwa kebersihan lingkungan dan pemilahan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama para kepala daerah yang digelar pada Senin, 2 Februari 2025.
“Pengelolaan sampah bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Ini harus dilakukan secara konsisten di setiap lingkungan, baik perkantoran, sekolah, pasar, hingga rumah tangga,” tegas Aep.
Ia menyebutkan, kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 beserta perubahannya dalam Perda Nomor 14 Tahun 2025, hingga Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah.
Melalui instruksi tersebut, Bupati meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah pusat dan provinsi, kecamatan, desa dan kelurahan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, serta pelaku usaha untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pemilahan sampah.
Sebagai langkah awal, kegiatan kebersihan akan dilaksanakan secara serentak di Pantai Pasir Putih, Kecamatan Cilamaya, dengan melibatkan sejumlah OPD melalui aksi bersih pantai.
“Kita mulai dari titik-titik yang menjadi perhatian publik, salah satunya kawasan pesisir. Lingkungan harus kita jaga bersama,” ujar Aep.
Bupati menjelaskan, untuk perkantoran dan instansi pemerintah, kegiatan kebersihan minimal dilakukan satu kali dalam seminggu dan wajib menerapkan pemilahan sampah. Sementara di sekolah dan lembaga pendidikan, kebersihan harus dipastikan setiap hari.
Khusus pelaku usaha dan pasar tradisional, Bupati menekankan kewajiban menjaga kebersihan area usaha setiap hari serta melakukan pemilahan sampah.
“Pasar tradisional harus mulai bekerja sama dengan Bank Sampah, TPS 3R, TPST, atau pengelola swasta agar sampah organik bisa diolah dan tidak langsung dibuang,” katanya.
Selain itu, kecamatan diminta berkoordinasi dengan UPTD Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan masyarakat untuk menggiatkan kerja bakti kebersihan di wilayah masing-masing.
“Perubahan perilaku harus dimulai dari lingkungan terdekat. ASN Pemkab Karawang harus menjadi contoh, dimulai dari pemilahan sampah di rumah tangga,” tambahnya.
Pemilahan sampah dilakukan dengan membagi sampah ke dalam tiga kategori, yakni sampah organik, sampah bernilai ekonomis seperti plastik, kertas, dan logam, serta sampah residu yang belum dapat diolah.
Bupati Karawang berharap seluruh pihak dapat menjalankan instruksi tersebut secara bertanggung jawab demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.
Editor : Frizky Wibisono