RDP DPRD Karawang Bongkar Ketidaksesuaian Izin dan Fakta Lapangan Theater Night Mart
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang mengungkap sejumlah ketidaksesuaian serius pada bangunan Theater Night Mart Karawang atau Hellens Cinemart Resto dan Bar, baik dari sisi administrasi maupun teknis.
Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (13/1/2026).
Kepala Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR Karawang, Andri Yulianto, menyatakan bahwa pengajuan perizinan bangunan tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang ada di lapangan.
“Secara administrasi sudah keliru. Pengajuan izinnya restoran dan bar, tetapi kondisi bangunan tidak menunjukkan karakteristik bangunan restoran maupun bar,” ujar Andri.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan teknis menunjukkan bangunan tersebut tidak memenuhi standar dasar sebagai restoran. Sejumlah fasilitas utama seperti dapur, sanitasi, sistem pengolahan limbah, area penyediaan dan penyimpanan bahan makanan, hingga pencahayaan dan ventilasi tidak tersedia.
“Tidak ada dapur, tidak ada sanitasi, tidak ada sistem pengolahan limbah. Ini jelas tidak mencerminkan bangunan resto,” katanya.
DPUPR juga menemukan masalah pada struktur bangunan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan. Kapasitas kolom, balok, serta tulangan bangunan disebut tidak memenuhi ketentuan teknis.
“Struktur bangunan banyak yang belum sesuai. Kapasitas kolom dan balok tidak jelas, tulangan tidak memenuhi standar. Ini menyangkut keselamatan,” tegas Andri.
Selain itu, aspek mekanikal dan elektrikal juga dinilai bermasalah. Panel listrik yang digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan beban bangunan, sementara perhitungan daya listrik dinilai tidak memadai.
“Perhitungan daya listrik tidak memungkinkan dan panelnya tidak memenuhi standar. Ini berisiko dan bisa memicu kebakaran,” ungkapnya.
Bangunan tersebut juga diketahui tidak dilengkapi sistem penangkal petir, padahal hal tersebut merupakan syarat wajib untuk bangunan dengan skala dan fungsi tertentu.
Seluruh temuan tersebut merujuk pada hasil penilaian Tim Profesi Ahli (TPA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Berdasarkan penilaian TPA PP 16 Tahun 2021, bangunan ini belum memenuhi syarat. Selama persyaratan belum dipenuhi, izin tidak akan diterbitkan,” kata Andri.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut klasifikasi usaha. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan fungsi bangunan di lapangan.
“KBLI tidak sesuai. Dengan kondisi seperti ini, izin tidak akan keluar sampai seluruh ketentuan dibenahi,” pungkasnya.
Temuan DPUPR tersebut memperkuat indikasi bahwa pendirian Theater Night Mart Karawang bermasalah secara menyeluruh, baik dari aspek perizinan, teknis bangunan, maupun keselamatan.
Editor : Frizky Wibisono