get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Raperda Fasilitas Pesantren Digodok Dewan Karawang, Yuk Simak Maksud dan Tujuannya!

Jum'at, 08 April 2022 | 05:41 WIB
header img
Pembahasan peraturan daerah tentang fasilitas pesantren. (Foto: iNews Karawang/ist)

KARAWANG, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitas pesantren kini tengah hangat diperbincangkan oleh Anggota DPRD Karawang. Wakil Ketua Pansus Raperda Pesantren, Taman mengatakan, hal itu sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Lebih lanjut dirinya, dengan dibuatnya Raperda ini bermaksud untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi dan membantu pembiayaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan.

"Kedepan Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi dan juga membantu pembiayaan bagi Pesantren yang ada di Karawang," ujarnya.

Kemudian, legislator Fraksi Gerindra ini juga mengungkapkan, tujuan dari dibentuknya Raperda ini antara lain untuk memfasilitasi sarana dan prasarana penyelenggaraan pesantren dan sekolah keagamaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk membantu pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dan sekolah keagamaan dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan,"katanya.

Memberikan dukungan dan fasilitasi ke pesantren dan sekolah keagamaan dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pesantren, sekolah keagamaan dan masyarakat.

Membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperkuat aspek kelembagaan pesantren dan sekolah keagamaan.

Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tenaga pendidik pesantren dan sekolah keagamaan.

Meningkatkan kualitas peserta didik dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berilmu, beriman, bertakwa, beramal saleh dan berakhlak mulia.

Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola pesantren dan sekolah keagamaan di daerah.

"Saat ini kami terus mengkaji Raperda Pesantren ini. Kedepan juga kami akan mengundang Perwakilan Pesantren di Karawang untuk meminta masukan, agar regulasi ini memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat, khusus nya Pesantren," tandasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut