Menteri Keuangan Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026
JAKARTA, iNewsKarawang.id- Perpanjangan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025 hingga akhir April 2026.
Demikian dikatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain itu, Eks Ketua DK LPS ini juga menanyakan progres pelaporan terkini guna mengukur efektivitas perpanjangan ini.
Ia langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum atau aturan resmi terkait pergeseran jadwal tersebut.
"Sekarang sudah berapa yang lapor? Berapa yang sudah masuk? Masuk kurang berapa? 6 juta lagi? Pak Sekjen bikin ya (aturan) akhir April," kata Purbaya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memang telah membuka ruang evaluasi terkait masa pelaporan SPT. Pertimbangan utamanya adalah potensi benturan jadwal dengan mobilitas mudik Lebaran yang dapat menghambat wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban administrasinya.
Bimo menyatakan akan memantau grafik pelaporan satu minggu sebelum Lebaran sebelum mengajukan izin resmi kepada Menteri Keuangan.
Namun, dengan adanya restu langsung dari Menkeu Purbaya hari ini, kepastian mengenai perpanjangan hingga akhir April kini telah menjadi kebijakan resmi kementerian.
"Tapi kita juga sudah siap antisipasi tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin," kata Bimo
Editor : Boby