get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Bersih-Bersih ASN, Bupati Aep Sanksi 17 Pegawai dan Pecat 2 PPPK karena Narkoba

Senin, 01 Desember 2025 | 18:31 WIB
header img
Bersih-Bersih ASN, Bupati Aep Sanksi 17 Pegawai dan Pecat 2 PPPK karena Narkoba. Foto : Ilustrasi

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur yang melanggar disiplin kerja, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan hingga keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun lalu enam PNS diberhentikan karena pelanggaran berat. Sementara tahun ini, dua PNS kembali diberhentikan dan sembilan pegawai lainnya, baik PNS maupun PPPK, tengah dalam proses pemberkasan untuk sanksi pemecatan.

“Penegakan disiplin ini dilakukan untuk memastikan kualitas kerja aparatur tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal,” kata Jajang, Senin (1/12/2025).

Secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai yang diproses akibat pelanggaran disiplin. Dua di antaranya telah resmi dijatuhi sanksi karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebagian lainnya berasal dari unsur guru, pegawai kecamatan, serta perangkat lain. Tiga PPPK juga ikut diperiksa, dengan satu di antaranya sudah menerima surat keputusan sanksi.

Jumlah pelanggaran disiplin tahun ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya enam kasus. Pemerintah menilai langkah tegas diperlukan untuk memperkuat etos kerja aparatur dan memastikan ASN fokus menjalankan tugas.

Di tempat terpisah, Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan bahwa Bupati Aep telah menginstruksikan seluruh ASN agar bekerja profesional, disiplin, dan optimal dalam mendukung percepatan pembangunan.

“Pak bupati ingin percepatan pembangunan berjalan dan pelayanan publik meningkat. Yang kerjanya leha-leha atau tidak disiplin tentu akan dikenai punishment. Contohnya kasus-kasus yang sedang berjalan ini,” tegas Asep Aang.

Ia menambahkan bahwa seluruh PNS maupun PPPK wajib mematuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta kode etik ASN, dan setiap pelanggaran dipastikan tidak akan ditoleransi.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut