Bersih-Bersih ASN, Bupati Aep Sanksi 17 Pegawai dan Pecat 2 PPPK karena Narkoba
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur yang melanggar disiplin kerja, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan hingga keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun lalu enam PNS diberhentikan karena pelanggaran berat. Sementara tahun ini, dua PNS kembali diberhentikan dan sembilan pegawai lainnya, baik PNS maupun PPPK, tengah dalam proses pemberkasan untuk sanksi pemecatan.
“Penegakan disiplin ini dilakukan untuk memastikan kualitas kerja aparatur tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal,” kata Jajang, Senin (1/12/2025).
Secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai yang diproses akibat pelanggaran disiplin. Dua di antaranya telah resmi dijatuhi sanksi karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebagian lainnya berasal dari unsur guru, pegawai kecamatan, serta perangkat lain. Tiga PPPK juga ikut diperiksa, dengan satu di antaranya sudah menerima surat keputusan sanksi.
Jumlah pelanggaran disiplin tahun ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya enam kasus. Pemerintah menilai langkah tegas diperlukan untuk memperkuat etos kerja aparatur dan memastikan ASN fokus menjalankan tugas.
Di tempat terpisah, Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan bahwa Bupati Aep telah menginstruksikan seluruh ASN agar bekerja profesional, disiplin, dan optimal dalam mendukung percepatan pembangunan.
“Pak bupati ingin percepatan pembangunan berjalan dan pelayanan publik meningkat. Yang kerjanya leha-leha atau tidak disiplin tentu akan dikenai punishment. Contohnya kasus-kasus yang sedang berjalan ini,” tegas Asep Aang.
Ia menambahkan bahwa seluruh PNS maupun PPPK wajib mematuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta kode etik ASN, dan setiap pelanggaran dipastikan tidak akan ditoleransi.
Editor : Frizky Wibisono