get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

7 Poin Kesepakatan Audiensi Bupati dan Buruh Karawang

Kamis, 13 November 2025 | 15:26 WIB
header img
7 Poin Kesepakatan Audiensi Bupati dan Buruh Karawang. Foto : iNewskarawang.id/Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.idBupati Karawang, Aep Syaepuloh menerima sejumlah aspirasi dari Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Plus yang terdiri atas elemen serikat pekerja, komunitas anak buruh, mahasiswa, dan organisasi masyarakat. 

Pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Karawang pada Rabu (12/11/2025) sore tersebut menghasilkan tujuh butir notulen kesepakatan antara Pemkab Karawang dan perwakilan buruh.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh bersama jajaran Forkopimda menerima langsung perwakilan KBPP Plus di Kantor Pemda Karawang. 

Salah satu hasil penting dari audiensi tersebut adalah kesepakatan untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri dalam waktu 14 hari ke depan melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Karawang.

Tujuh Poin Kesepakatan

1. Pembahasan dan evaluasi Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan Dalam Negeri dalam waktu 14 hari melalui LKS Tripartit.


2. Pembahasan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 10 persen melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang.


3. Pelaksanaan reformasi agraria dengan kebijakan pembebasan pajak bagi pemilik lahan pertanian maksimal 3 hektare yang ber-KTP dan ber-KK Karawang.


4. Penguatan program pendidikan gratis secara bertahap, termasuk pembangunan gedung sekolah dan infrastruktur pendukung.


5. Aspirasi penghapusan sistem outsourcing akan diteruskan ke pemerintah pusat.


6. Peningkatan penciptaan lapangan kerja formal dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.


7. Upaya bersama mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bupati Aep menyatakan, seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti secara konstruktif melalui kajian bersama. Salah satu fokus utama ialah evaluasi pelaksanaan program pemagangan perusahaan di wilayah Karawang.

"Kami menerima aspirasi dari KBPP Plus, termasuk dari serikat kerja dan komunitas anak buruh. Terkait pemagangan, kita sepakat akan lakukan kajian bersama dalam waktu 14 hari ke depan,” ujar Bupati Aep.

Selain isu ketenagakerjaan, Bupati Aep juga menyoroti permintaan terkait reformasi agraria. Ia menegaskan bahwa Pemkab Karawang terus berupaya memperkuat kebijakan yang berpihak kepada petani lokal.

"Kami sudah memberikan kebijakan agar petani Karawang bisa memiliki lahan hingga 3 hektare. Tapi kalau pemiliknya dari luar daerah, tentu tidak termasuk dalam kebijakan itu,” jelasnya.


Di sektor pendidikan, Pemkab Karawang terus memperkuat program Beasiswa Karawang Cerdas (KaCer) bagi pelajar berprestasi dan tidak mampu.

"Dulu anggarannya hanya Rp15 miliar, tahun 2025 naik menjadi Rp25 miliar, dan tahun 2026 akan meningkat menjadi Rp30 miliar. Fokus kami bukan hanya untuk anak pintar, tapi 60 persen diperuntukkan bagi warga tidak mampu,” kata Aep.

Bupati Aep juga menegaskan bahwa Pemkab Karawang memperhatikan pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus agar mendapat kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan.

Di sisi lain, sektor investasi dan lapangan kerja juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurut Aep, Pemkab Karawang terus menciptakan iklim investasi yang ramah tanpa mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja.

"Kami bersama Forkopimda berkomitmen menciptakan investasi yang ramah. Semua perizinan harus dipermudah, tidak boleh ada yang dipersulit, termasuk di DPMPTSP dan Disnaker,” tegasnya.

Aep menambahkan, selama masa evaluasi 14 hari, Pemkab akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan hasilnya berpihak kepada masyarakat.

"Beberapa poin pengawasan ada di provinsi, tapi kita akan kawal bersama agar hasilnya benar-benar berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan serikat buruh, ketua DPC KSPSI, Dion Untung Wijaya menyampaikan, audiensi berjalan konstruktif meski belum semua tuntutan dapat diakomodir.

"Seperti disampaikan Pak Bupati, tuntutan kami belum sepenuhnya bisa diakomodir saat ini. Untuk poin pertama, yaitu pencabutan Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan, disepakati untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu melalui forum LKS Tripartit selama 14 hari,” ujar Dion.

Menurutnya, jika hasil kajian membuktikan bahwa pelaksanaan pemagangan banyak menimbulkan masalah, maka Bupati Karawang siap mencabut Perbup tersebut.

"Kalau nanti hasil kajian menunjukkan program pemagangan memang bermasalah dan tidak berpihak kepada pekerja, Bupati siap mencabutnya. Tapi tentu semuanya melalui proses diskusi dan kajian mendalam,” katanya.

Dion menambahkan, aksi yang dilakukan KBPP Plus kali ini merupakan bentuk penyampaian awal kepada pemerintah daerah, terutama terkait rencana kenaikan upah tahun 2026.

"Kami mengajukan kenaikan upah sebesar minimal 10 persen. Nanti akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pengupahan Kabupaten,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penciptaan lapangan kerja formal di Karawang untuk menekan angka pengangguran.

"Banyak pekerja yang di-PHK dan lulusan baru yang belum terserap kerja. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai stakeholder ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” tegas Dion.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut