get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Meski Langgar SOP dan Juknis, Dapur MBG Cibungur Indah di Karawang Masih Beroperasi

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 18:44 WIB
header img
Meski Langgar SOP dan Juknis, Dapur MBG Cibungur Indah Di Karawang Masih Beroperasi. Foto : iNewskarawang.id/Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur Indah, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, masih beroperasi meski telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan pantauan iNEWSKarawang.id, dapur MBG tersebut tampak tertutup dan sepi dari luar, namun masih terdapat aktivitas di dalamnya.

Hal itu dibenarkan oleh Yana (31), salah seorang warga sekitar dapur MBG. Ia menyebutkan bahwa setelah insiden viral pepes ayam basi dan berbelatung, aktivitas di dapur masih berlangsung meski dilakukan tertutup dari publik.

“Memang kalau dilihat di depan kayak tutup, gerbangnya ditutup, tapi di dalam masih ada aktivitas. Masih masak kok kalau malam, mobil pengantarnya juga masih lewat tadi pagi,” ujar Yana, Rabu (29/10/2025).

Hingga Rabu (29/10/2025), dapur SPPG Cibungur Indah masih mengirimkan makanan MBG ke SDN Palumbonsari 3 dan SDN Karawang Wetan 1.

Di SDN Palumbonsari 3, mobil pengantar makanan datang dua kali, masing-masing sekitar pukul 07.30 WIB dan 11.30 WIB. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala SDN Palumbonsari 3, Tuti Setiawati.

“Ya betul ada, seperti biasa jam 07.30 dan 11.30, pagi dan siang, ada 672 porsi,” ujar Tuti.

Sementara itu, Kepala SDN Karawang Wetan 1, Yeni Mulyani, juga mengonfirmasi hal serupa.

“Iya, SPPG Cibungur Indah masih mengirim, sekitar pukul 09.00 WIB, sekitar 800 porsi lebih, sesuai jumlah siswa porsinya,” jelas Yeni.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yuliati, tidak memberikan tanggapan terkait alasan dapur MBG masih beroperasi meskipun telah melanggar aturan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur Indah Karawang telah melakukan pelanggaran dan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) program MBG karena telah memesan makanan matang dari pihak ketiga.

“Kami akan tindak tegas Kepala SPPG karena telah melakukan kesalahan SOP dan Juknis. Tidak pernah diperbolehkan memesan makanan matang dari pihak ketiga, kecuali untuk jenis kue,” tegasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut