Dugaan Monopoli Seragam di SMKN 1 Karawang, Pengamat: Cadisdik Harus Tegas!

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pengamat pendidikan Karawang, Yan Zuwarsyah menantang Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Jawa Barat Wilayah IV untuk tegas menjatuhkan sanksi disiplin jika SMKN 1 Karawang terbukti mengarahkan pembelian seragam sekolah melalui salah satu platform E-Commerce.
Yan menegaskan, Cadisdik Wilayah IV tidak boleh hanya membuat aturan tanpa penegakan. Ia mengingatkan dalam poin 4 Surat Keputusan (SK) Nomor 4122/PK.03/Cadisdik Wil.IV disebutkan dengan jelas, SMA, SMK, dan SLB Negeri dilarang keras mengarahkan pembelian seragam, buku, maupun LKS ke pihak tertentu.
"Kalau benar ada pengarahan pembelian seragam melalui platform tertentu, itu jelas melanggar aturan. Jangan sampai pihak sekolah bermain-main dengan kebutuhan dasar siswa baru,” ujar Yan kepada iNEWSKarawang.id, Kamis (16/10/2025).
Yan mendesak Cadisdik Wilayah IV untuk transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti melanggar kata Yan, Cadisdik Wilayah IV wajib memberikan sanksi disiplin sesuai dengan janjinya.
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran, Cadisdik jangan ragu menjatuhkan sanksi. Mereka sudah berjanji akan menindak tegas, jadi harus konsisten,” tegasnya.
Yan menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan monopoli dan merugikan wali murid karena tidak memiliki pilihan lain dalam membeli seragam.
"Wajar saja kalau ada orang tua yang mengeluhkan harga mahal. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Kalau sekolah justru terindikasi melakukan praktik yang melanggar, bagaimana bisa menjadi teladan?” katanya.
Lebih lanjut, Yan menyebut aturan yang dibuat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, serta Cadisdik Wilayah IV sudah sangat jelas. Menurutnya, larangan penjualan maupun pengarahan pembelian seragam semestinya membuat guru kembali fokus pada tugas utamanya, yakni mengajar.
"Aturan-aturannya kan sudah jelas. Sekolah jangan ngeyel, tinggal jalankan saja. Lagipula aturan ini membuat guru kembali ke tugas utamanya mengajar, jadi tidak perlu ada lagi obrolan jual beli seragam maupun buku di ruang guru,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Jawa Barat Wilayah IV bakal memberikan sanksi disiplin kepada SMKN 1 Karawang jika terbukti melakukan dugaan praktik pengarahan pembelian seragam sekolah melalui salah satu toko di platform e-commerce.
Kepala Cadisdik Wilayah IV, Riesye Silvana melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU) Cadisdik Wilayah IV, Maksum Kosasih mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Kebijakan (SK) Cadisdik Wilayah IV nomor 4122/PK.03/Cadisdik Wil.IV diterbitkan pada 30 Juli 2025 yang melarang aktivitas penjualan seragam dan buku mata pelajaran di sekolah negeri.
"Cabang Dinas sudah melakukan langkah investigatif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kalau benar ada ajakan atau arahan dari guru, kita panggil melalui kepala sekolahnya. Ada sanksi disiplin yang disiapkan,” ujar Maksum melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut Maksum menegaskan, apabila betul dikondisikan atau diarahkan oleh pihak sekolah, hal tersebut melanggar poin nomor 4 SK Cadisdik Wilayah IV nomor 4122/PK.03/Cadisdik Wil.IV yang berisi : Satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri DILARANG mengarahkan pembelian seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran, dan/atau Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada penyedia tertentu.
"Pimpinan kami di Cadisdik Wilayah IV selalu mewanti-wanti setiap saat kepada sekolah agar tidak ada pengkondisian dalam penjualan seragam," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono