get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Implementasi CSR di Karawang Masih Lemah, Kajari Dorong DPRD Tinjau Ulang Perda CSR

Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:12 WIB
header img
Implementasi CSR di Karawang Masih Lemah, Kajari Dorong DPRD Tinjau Ulang Perda CSR. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang”, Selasa (14/10/2025) di Nuanza Hotel & Convention, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas DPRD Karawang dalam menyelaraskan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat desa.

Bimtek tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. selaku narasumber, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., para wakil ketua DPRD H. Oma Miharja Rizki, S.H., M.H., Dian Fahrud Jaman, S.Ip., M.Ip., dan H. Tatang Taufik serta Sekretaris DPRD Dr. Dwi Susilo, para ketua dan sekretaris fraksi partai politik, dan pejabat sekretariat dewan.

Dalam paparannya, Kajari Dedy Irwan menjelaskan bahwa harmonisasi peraturan merupakan proses penyelarasan antara rancangan peraturan daerah dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih norma, kewenangan, atau kekosongan hukum.

“Tujuan utamanya adalah memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan konstitusi dan peraturan nasional, menjamin kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif,” ujarnya. Rabu,(15/10/2025).

Dedy juga menyoroti sejumlah faktor penyebab ketidakharmonisan peraturan daerah, antara lain keterlambatan mengikuti dinamika perubahan undang-undang di tingkat pusat, perencanaan Prolegda yang kurang matang, serta minimnya evaluasi terhadap efektivitas perda di lapangan.

Salah satu contoh yang disorot adalah Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). Dari sekitar 6.450 perusahaan di Karawang, hanya sekitar 80 perusahaan yang dinilai tertib melaksanakan kewajiban CSR.

“Padahal jika 500 perusahaan saja menyalurkan dana CSR sebesar Rp100 juta per tahun, potensi bantuan yang terkumpul bisa mencapai Rp50 miliar. Jika seluruh perusahaan patuh, dampaknya bagi pembangunan sosial dan pendidikan tentu luar biasa,” tutur Dedy.

Ia menilai Perda CSR tersebut perlu direviu agar lebih implementatif dan berpihak pada masyarakat, mengingat masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban 2,5 persen dari keuntungan bersih untuk kegiatan sosial.

Kejaksaan sendiri, kata Dedy, telah menyiapkan karya ilmiah berupa jurnal mengenai tata kelola CSR yang efektif sebagai bahan akademik bagi DPRD dalam melakukan kajian mendalam.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan pentingnya prinsip-prinsip dasar dalam harmonisasi peraturan, seperti hierarki norma, kewenangan, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan keterbukaan.

“Proses penyusunan perda harus melibatkan partisipasi publik agar produk hukum yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Dedy menilai, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan kejaksaan menjadi kunci utama dalam menciptakan peraturan daerah yang selaras dengan hukum nasional.

“Dengan kerja sama yang kuat, DPRD Karawang dapat meninggalkan warisan kebijakan yang tidak hanya administratif, tapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Melalui kegiatan Bimtek ini, DPRD Kabupaten Karawang diharapkan semakin profesional dan responsif dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, terutama dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan undang-undang terbaru dan aspirasi masyarakat Karawang.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut