get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Bupati Aep Syaepuloh: Merger OPD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Karawang

Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:19 WIB
header img
Bupati Aep Syaepuloh: Merger OPD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Karawang. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama DPRD Karawang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan sejumlah rancangan peraturan daerah serta kebijakan strategis pembangunan, Selasa malam (30/9/2025), di Gedung Rapat DPRD Karawang.

Agenda paripurna mencakup pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa, hingga Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. 

Selain itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang APBD 2026. Menurut Bupati Aep, isu yang dibahas malam itu menyentuh tiga aspek fundamental pemerintahan, yakni penguatan kelembagaan, jaminan kesehatan masyarakat, serta perencanaan keuangan daerah.


“Sebagai pelayan masyarakat, kita harus terbuka terhadap perubahan, peka pada tantangan, dan mampu merubah cara kerja agar lebih efektif sesuai regulasi, kebutuhan masyarakat, serta tetap berpegang pada integritas dan nilai dasar pelayanan publik,” tegasnya. Selasa,(30/9/2025).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyebut langkah ini sebagai upaya efisiensi anggaran meski tidak populer di kalangan birokrasi.

"Dari satu tunjangan saja dalam satu tahun anggaran bisa menyerap hingga Rp20 miliar. Dengan merger ini, otomatis ada pengurangan jabatan dari Kepala OPD sampai Kepala Seksi,” ungkap Aang.

Ia mencontohkan, di Setda yang sebelumnya memiliki 11 Kepala Bagian, kini hanya akan tersisa 8 Kepala Bagian. Merger ini akan mulai berlaku efektif pada tahun anggaran 2026.

Aang menambahkan, selama masa transisi di 2025, Pemkab telah mempersiapkan penyesuaian pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). 

“Di tahun 2026, SIPD sudah otomatis mengakomodasi penggabungan OPD itu, termasuk urusan-urusannya yang teranggarkan,” jelasnya.

Terkait sejumlah jabatan Kepala OPD yang hilang akibat merger, Bupati Aep menyatakan akan dialihkan untuk mengisi kursi kepala dinas yang masih kosong, seperti di Dinas PRKP, BKPSDM, DPMPTSP, Dinsos, dan Disdukcapil.

“Prosesnya kita akan bersurat ke Mendagri, Insya Allah bulan depan. Untuk pengukuhan pejabat hasil reposisi, kemungkinan belum bisa dilakukan bulan ini karena masih dalam masa anggaran berjalan,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Ia berharap dapat memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab tantangan fiskal akibat berkurangnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat.

Enam OPD Digabung Jadi Tiga

Salah satu keputusan penting yang diparipurnakan adalah penggabungan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi tiga OPD baru, ditambah reposisi dua bidang.

•    Bidang Pemuda dan Olahraga yang semula di bawah Dinas Pendidikan dipindahkan ke Dinas Pariwisata.

•    Bidang Kebudayaan dari Dinas Pariwisata dialihkan ke Dinas Pendidikan.

•    Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Perikanan.

•    Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan UKM.

•    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disatukan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut