Fraksi PKS DPRD Karawang Tolak Keras Rencana THM di Jalan Tuparev

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Rencana pendirian tempat hiburan malam di gedung eks Karawang Theatre oleh Bar & Restaurant Helen’s Cinemart yang terletak di Jalan Tuparev menuai penolakan keras dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Karawang.
Ketua Fraksi PKS Karawang, Mumun Maemunah, menegaskan bahwa lokasi tersebut sangat tidak tepat dijadikan tempat hiburan malam karena berada di kawasan padat penduduk dan dikelilingi fasilitas umum.
“Di sekitar gedung eks Karawang Theatre terdapat banyak sarana pendidikan dan sarana ibadah. Ini bukan tempat yang pantas untuk tempat hiburan malam,” ujar Mumun, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial serta berdampak negatif terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Ia menilai, pengalaman di daerah lain membuktikan bahwa tempat hiburan malam kerap memunculkan berbagai persoalan sosial.
“Sudah banyak contoh, tempat hiburan malam sering menimbulkan masalah. Kami tidak ingin hal serupa terjadi di Karawang,” tegasnya.
Mumun juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap generasi muda. Ia khawatir, keberadaan hiburan malam di pusat kota akan merusak moral generasi penerus bangsa dan memperburuk persoalan kesehatan masyarakat.
“Karawang saat ini memiliki data penderita HIV yang cukup tinggi. Saya khawatir meningkat karena adanya tempat-tempat hiburan yang mendorong pergaulan bebas,” katanya.
Fraksi PKS mendesak pemerintah daerah agar lebih selektif dalam memberikan izin pendirian tempat hiburan malam. Menurut Mumun, Pemkab Karawang harus mempertimbangkan masukan dari masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pendidikan sebelum mengambil keputusan.
“Pemda harus bijak. Jangan hanya melihat potensi ekonominya saja, tapi juga dari sisi sosial dan budaya. Maka rencana pembangunan THM oleh Helen’s Cinemart ini harus dihentikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perizinan wajib sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, serta Perda No. 12 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Perda No. 10 Tahun 2020.
Selain itu, PKS juga mendorong adanya pembatasan jam operasional bagi tempat hiburan malam untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Fraksi PKS memastikan akan terus mengawal isu ini dan menyuarakan aspirasi warga yang menolak keberadaan tempat hiburan malam di kawasan eks Karawang Theatre.
“Kami akan tetap konsisten menolak. Ini bukan sekadar urusan politik, tapi urusan masa depan Karawang,” pungkas Mumun.
Editor : Frizky Wibisono