get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Rencana THM Holywings di Jantung Kota Karawang Picu Gelombang Penolakan

Kamis, 18 September 2025 | 19:44 WIB
header img
Rencana THM Holywings di Jantung Kota Karawang Picu Gelombang Penolakan. Foto : Istimewa.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Rencana beroperasinya tempat hiburan malam (THM) Holywings di gedung Karawang Teater Jalan Tuparev, Karawang, menuai gelombang penolakan keras dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Karawang.

Ketua GP Ansor Karawang Ahmad Syahid mengatakan, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Rencana lokasi THM yang berada di jantung Kabupaten Karawang, serta berjarak sangat dekat dengan Masjid Agung Syekh Quro Karawang, dinilai akan membawa dampak buruk bagi masyarakat terutama generasi muda.

"Ini penghinaan terhadap masyarakat Karawang. Masjid Agung simbol kebanggaan umat, masa di dekatnya mau berdiri tempat dugem dan miras? Itu sangat mencoreng moral masyarakat,” tegas Syahid, Kamis (18/9/2025).

Syahid mengatakan, saat ini masyarakat telah menjadikan Karawang sebagai kota yang religius dan berbudaya. Dengan berdirinya THM di dekat Masjid kebanggaan masyarakat akan membawa dampak sosial dan moral buruk yang lebih besar ketimbang keuntungan finansial.

Syahid meminta Pemerintah tidak memberikan izin bahkan membatalkan rencana pembangunan THM tersebut sebelum menimbulkan kegaduhan yang lebih luas.

"Jangan menggadaikan akhlak anak cucu kita demi investasi semata. Holywings ini jelas-jelas bisnis maksiat, bukan usaha yang sesuai dengan kultur Karawang. Pemerintah harus tegas, jangan dibiarkan,” tegasnya.

Diteruskannya, saat ini banyak THM di Karawang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Hal ini mengindikasikan pengawasan yang lemah. 

"Jika sekarang ditambah lagi THM, apalagi tempatnya di pusat jantung kota, siapa yang menjamin pengawasannya?" tanyanya.

Oleh sebab itu, Syahid meminta, pemerintah daerah bersikap tegas menolak adanya THM baru, sekaligus mengevaluasi keberadaan THM yang sudah ada yang melanggar aturan.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut