Dua Brimob Pelindas Ojol Affan Terancam Dipecat

JAKARTA, iNewsKarawang.id – Dua Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan terhadap driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka adalah Kompol C dan Bripka R, yang kini ditetapkan sebagai terduga pelanggaran berat.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyatakan bahwa kasus ini dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yaitu berat dan sedang. Kompol C, yang duduk di kursi depan, dan Bripka R, sang pengemudi mobil rantis, masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman PTDH," jelas Brigjen Agus.
Saat ini, Divisi Propam Polri tengah memeriksa tujuh anggota polisi yang berada di dalam mobil rantis saat kejadian. Mereka terlihat mengenakan pakaian hijau bertuliskan "Titipan Patsus Divpropam Polri" saat diinterogasi di ruang Biro Paminal.
Tujuh polisi yang diperiksa adalah Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G.
Sebagai informasi, insiden ini terjadi pada Kamis (28/8) di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, saat demo berlangsung. Sebuah video viral menunjukkan mobil rantis Brimob melindas Affan Kurniawan yang terjatuh, setelah sempat berhenti sesaat sebelum kembali melaju.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar