get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Geger! Markas Pengelola Judi Online Jaringan Kamboja di Karawang Dibongkar Polda Jabar

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 22:02 WIB
header img
Ketua RT setempat, Mucharom (58). Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Warga Kabupaten Karawang digegerkan dengan terbongkarnya sindikat pengelola situs judi online jaringan Kamboja yang bermarkas di sebuah rumah kontrakan di Perumnas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. 

Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat pada Selasa (12/8/2025) malam. Ketua RT setempat, Mucharom (58), membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengungkapkan, aktivitas mencurigakan para penghuni rumah itu baru terungkap setelah aparat kepolisian melakukan operasi.

“Kurang lebih sudah enam bulan mereka tinggal di situ. Tapi kalau disuruh lapor, mereka tidak pernah mau. Warga pun jarang melihat aktivitas mereka karena keluar-masuknya tidak menentu,”kata Mucharom. Jumat,(22/8/2025).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer yang diduga digunakan untuk mengoperasikan situs judi online. 

"Saya lihat sendiri ada sekitar 12 unit komputer berjejer di ruang tamu,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan, total ada sembilan orang penghuni rumah, terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan. Dari jumlah tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni lima laki-laki dan satu perempuan. 

"Dari informasi yang saya dapat, dua perempuan dan satu laki-laki lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat. Yang dua perempuan itu berprofesi SPG dan LC, kalau yang laki-laki tidak tau, tapi mereka hanya dipekerjakan untuk bersih-bersih aja,"ucapnya.

Mucharom menambahkan, warga sekitar awalnya tidak mengetahui aktivitas ilegal itu karena rumah penghuni kontrakan tersebut selalu bergantian.

"Kami imbau para pemilik kontrakan agar selalu berkoordinasi dengan aparat setempat. Jangan sampai kejadian serupa terulang karena banyak warga yang mengontrak hanya sebentar-sebentar, sebulan atau tiga bulan sekali, lalu berganti,” tukasnya.

Dalam berita sebelumnya, pelaksana harian (Plh) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan, keenam tersangka ditangkap pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang. Keenam tersangka berinisial DA, MH, RM, NP, DR, dan AR.

"Keenam tersangka membuka layanan jasa SEO melalui website Garuda yang melakukan optimasi enam situs judi online," kata Kombes Irfan, Jumat, (22/8/2025).

Wakil Dirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, berdasarkan informasi dari penyelidikan anggota ditemukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berupa perjudian online yang dilakukan tersangka DA.

Kemudian dilakukan penggerebekan rumah tersangka DA di Cluster Soho Pasific 22 di Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang. Di rumah ini, polisi menemukan aktivitas empat tersangka melakukan tindak pidana membuat SEO situs judi online.

"Keempat ersangka yang diamankan di rumah itu antara lain, DA, MH, RM, dan NP. Para tersangka mengoptimasi situs judi online," kata Wadirressiber.

Dari penggerebekan itu, ujar AKBP Mujianto, polisi menyita barang bukti berupa sembilan unit laptop, enam unit handphone (HP), 59 kartu Visa, dan uang tunai Rp7 juta.

Hasil pemeriksaan, tersangka DA mengaku di Perumahan Rolling Hills ada anggota komplotannya yang sedang melakukan optimasi situs judi, yakni, tersangka DR dan AR.

Anggota bergerak ke rumah tersebut dan menangkap tersangka DR dan AR. yang sedang mengoptimasi optimasi situs judi online. Di rumah ini, polisi juga menyita barang bukti dua unit laptop dan dua unit handphone.

"Kami juga mengamankan barang bukti mobil Mercedes Benz bernomor polisi B 2752 TBC, Toyota Calya nopol B 2868 PFV," ujar AKBP Mujianto.

Keenam tersangka, tutur Wadirressiber, disangkakan melangga Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 Undang-undang RI nomor 1  tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan  Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau pasal 56 KUHPidana.

"Keenam tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak RP10 miliar," tutur Wadirressiber.

Kasubdit 2 AKBP Afrito Marbaro mengatakan, penyidik melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku yang berada di luar negeri.

"Ada beberapa rekening tampungan yang sudah kami ajukan untuk blokir. Beberapa situs judi online dikendalikan bandar di luar negeri, Kamboja dan di Kanada," kata AKBP Afrito.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut