get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Cadisdik Wilayah 4 Larang Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah

Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:29 WIB
header img
Kepala Cadisdik Wilayah IV, Riesye Silvana. Foto : iNewskarawang.id/Gelar Maulana Media.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (Cadisdik) Wilayah IV melarang praktik penjualan maupun pengkondisian pembelian seragam sekolah di seluruh SMA/SMK di wilayah IV yakni Subang, Karawang, dan Purwakarta.

Larangan tersebut disampaikan Kepala Cadisdik Wilayah IV, Riesye Silvana, usai memimpin rapat kerja bersama para kepala sekolah di SMKN 1 Karawang, Senin (4/8/2025).

"Tidak boleh ada pembelian seragam atau apapun di sekolah, terutama sekolah negeri. Siswa bisa menggunakan seragam yang sudah dimiliki atau seragam lama,” tegas Riesye.

Riesye mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE.

Lebih lanjut kata Riesye, siswa tetap diperbolehkan membeli seragam baru, namun tidak boleh ada pemaksaan maupun arahan untuk membeli di koperasi sekolah atau toko tertentu yang ditunjuk oleh pihak sekolah.

"Kalau mau beli silakan, tapi tidak boleh dikondisikan atau dijual di sekolah maupun koperasi,” ujarnya.

Riesye mengakui sebelumnya sempat ditemukan indikasi penjualan seragam melalui koperasi di beberapa sekolah, salah satunya di Karawang. 

Namun praktik tersebut telah dihentikan dan uang yang terlanjur dibayarkan sudah dikembalikan kepada orang tua siswa.

"Sanksinya untuk saat ini hanya pengembalian saja, belum ada sanksi tertulis. Tapi minimal ada perbaikan agar ke depan tidak akan membebani orang tua,” tutup Riesye.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut