get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Disperindag Ungkap Masih Banyak Pengecer Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:48 WIB
header img
Disperindag Ungkap Masih Banyak Pengecer Jual Pupuk Subsidi di Atas HET. Foto : ilustrasi.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang mengungkap masih banyak pengecer pupuk subsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi Disperindag Karawang, Endang Sutisna, mengatakan praktik tersebut kerap dilaporkan oleh petani.

“Masih banyak pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Padahal harganya sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Endang, Jumat,(25/7/2025).

Adapun HET pupuk subsidi adalah sebagai berikut, Urea Rp2.250/kg, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg dan Pupuk organik Rp800/kg

Endang menjelaskan, sebagian pengecer berdalih harga lebih tinggi karena tambahan ongkos kirim. Meski begitu, petani tetap merasa dirugikan.

“Biasanya karena ongkos kirim. Tapi petani tahunya harga pupuk naik, jadi mereka lapor ke kami,” jelasnya.

Ia juga menyebut telah menindak pengecer yang melanggar dengan memberikan teguran. Namun, Endang menegaskan bahwa permainan harga tidak bisa ditoleransi. 

Dengan hal tersebut, Ia mengajak para petani untuk tidak ragu melapor jika menemukan harga pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan.

“Jangan main-main dengan harga pupuk subsidi. Pelanggaran terhadap HET bisa dikenai pidana sesuai Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut