get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Ridwan Kamil Debat dengan Petugas Bandara Ngurah Rai, Begini Kronologinya

Viral Mobil di Aceh Kompak Gantung Kantong Plastik di Belakang, Apa Isinya?

Senin, 14 Juli 2025 | 12:46 WIB
header img
Viral Mobil di Aceh Kompak Gantung Kantong Plastik di Belakang, Warganet Penasaran. Instagram/@tkpmedan

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Sejumlah mobil tampak kompak menggantung kantong plastik di bagian belakang, videonya viral di media sosial (medsos).
Video tersebut membuat warganet penasaran, apa isi kantong tersebut?

1. Viral Mobil Gantung Plastik Keresek di Wiper Belakang

Video tersebut diunggah akun Instagram @tkpmedan, yang memperlihatkan kebiasaan yang dinilai tak umum. Banyak yang menyatakan, kantong plastik tersebut berisi ikan segar atau makanan dengan bau menyengat.

Dalam video tersebut, tampak kantong berukuran cukup besar dengan isi yang cukup berat tergantung di wiper belakang. Diketahui, video tersebut diambil di Aceh, yang menjadikannya sebagai sebuah hal biasa.

"ADA YANG TAHU ISINYA?," bunyi keterangan unggahan video tersebut.

Alih-alih menyimpannya di bagasi, pemilik kendaraan memilih menggantungnya di luar kabin mobil. Ini memang terbukti efektif karena aroma amis dari ikan segar dan cairan yang biasa menetes dari kantong plastik tidak mengotori kabin.

2. Reaksi Warganet

"Ikan.. Saya dulu terkejut juga lihat mobil di belakangnya di letak ikan gini. Dalam hati saya, kok jatuh/diambil orang gimana tu ikan," kata @rin***.

"Biasanya beli ikan asin atau ikan seger biar gak bau cantelin," ujar @muh***.

"Aku di Medan sering buat itu, kalau beli ikan diletak di wiper belakang agar jangan bau amis di dalam mobil," ucap @fas***.

Namun, banyak yang menyayangkan hal tersebut karena menutupi pelat nomor kendaraan. Ini juga termasuk jenis pelanggaran lalu lintas karena polisi tidak bisa mengidentifikasi jenis dan wilayah terdaftar mobil tersebut.

Sanksi untuk pelat nomor yang ditutup atau tidak sesuai aturan lalu lintas adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut