Cemari Sungai Citarum, PT Pindo Deli Karawang Didenda Rp3,5 Miliar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – PT Pindo Deli I terbukti mencemari Sungai Citarum di wilayah Teluk Jambe, Karawang. Air sungai yang berubah warna menjadi biru memicu penyelidikan dan berujung pada sanksi denda administratif sebesar Rp3,5 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Iwan Ridwan, membenarkan bahwa denda dijatuhkan oleh DLH Provinsi Jawa Barat.
“Benar, sanksi denda sebesar Rp3,5 miliar sudah dijatuhkan oleh DLH Jabar,”ujar Iwan, Jumat (11/7/2025).
Iwan menyebut denda tersebut akan masuk ke kas daerah Provinsi Jawa Barat karena kewenangan ada di DLH provinsi. Ia juga membuka kemungkinan kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum, tergantung keputusan DLH Jabar.
“Kalau soal dilanjutkan ke pidana atau tidak, itu kewenangan DLH Provinsi,” tambahnya.
Diketahui, Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT Pindo Deli I mencakup pengelolaan limbah yang buruk, pelanggaran terhadap dokumen lingkungan, serta tidak berfungsinya alat pemantau kualitas air limbah.
“Denda ini terdiri dari dua komponen, yakni pelanggaran dokumen lingkungan senilai Rp3 miliar dan pelanggaran baku mutu serta IPAL senilai Rp561 juta,” jelas Ai.
Denda tersebut dihitung berdasarkan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, dengan acuan 2,5 persen dari nilai investasi ekspansi yang tidak dilaporkan perusahaan.
Selain sanksi administratif, Pemprov Jabar juga membuka jalur hukum perdata dan pidana terhadap PT Pindo Deli I. Proses ini akan melibatkan tim ahli dan analisis dampak lingkungan secara menyeluruh.
“Ini kami tempuh agar memberi efek jera. Gubernur Dedi Mulyadi juga sudah setuju untuk melanjutkan proses sesuai aturan hukum,” tegas Ai.
Surat denda akan diserahkan setelah Pemprov memperoleh kode billing dari pemerintah pusat.
"Dana denda ini akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," terangnya.
DLH Jabar dan DLH Karawang juga berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap PT Pindo Deli I dan industri lain di sekitar Sungai Citarum. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika melihat pencemaran lingkungan.
Editor : Frizky Wibisono