Sekolah Swasta Terancam Gulung Tikar Gegara Kebijakan Baru Pemprov Jawa Barat?

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat menambah jumlah siswa menjadi 50 orang per kelas di SMA/SMK Negeri pada tahun ajaran 2025/2026 menuai protes. Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) SMK Swasta Karawang menyebut kebijakan itu bisa membuat banyak sekolah swasta di Jawa Barat gulung tikar.
Ketua FKKS SMK Swasta Karawang, Dedi Supriadi mengungkapkan, kebijakan tersebut saat ini telah menimbulkan gejolak ditengah dunia pendidikan. Tak sedikit yang menganggap kebijakan itu tidak adil karena berpotensi membuat sekolah swasta kesulitan mendapatkan murid baru.
"Kalau untuk 50 siswa per kelas kami sangat tidak setuju. Satu kelas berisi 36 siswa saja guru ngajar sudah kewalahan, ruangan tidak cukup, apalagi 50, bisa seperti bebek. Mau diarahkan kemana anak-anak kita nanti? kan swasta juga banyak yang masih kosong, kenapa tidak dimanfaatkan?,"ungkap Ketua FKKS SMK Swasta Karawang, Dedi Supriadi, Rabu, (2/6/2025).
Dedi menjelaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur tentang jumlah siswa per rombongan belajar (rombel).
"Kebijakan ini tentu menabrak aturan, lalu akan terjadi lagi kesenjangan antara sekolah negeri dengan swasta. Coba diperhatikan SDM dan sarana prasarana di sekolah negeri memungkinkan atau tidak jika ditambah jadi 50 siswa, belum tentu mereka sanggup mengelola siswa banyak," jelasnya.
Dedi mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan FKKS SMK Swasta Jawa Barat untuk melalukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sebelumnya mereka telah melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Kita juga ingin berusaha bertemu dengan beliau (Dedi Mulyadi) sebagai pembuat kebijakan, apakah memang beliau sudah mengerti kondisi sekolah swasta atau tidak. Kalau misalkan sudah mengerti tapi masih dilaksanakan ya berarti bisa dikatakan sebagai upaya diskriminasi," tegasnya.
"Saat ini swasta di Jawa Barat kurang apa? kebijakan ijazah gratis sudah kita patuhi walaupun kerepotan. Kami juga punya hak karena kan swasta itu hampir semua gurunya honorer yang dibayar oleh sekolah,"tambahnya.
Lebih lanjut kata Dedi, FKKS SMK Swasta Karawang menaungi 98 SMK Swasta. Dengan begitu sebagai ketua ia berharap, Pemprov Jabar patuh terhadap Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.
"Sudah lah jangan dipaksakan lebih dari 36 siswa, nantinya anak-anak bangsa tidak akan terperhatikan dengan baik. Jadi istilahnya dengan ruangan 8x9 meter persegi siswa akan berdesak-desakan,"pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono