get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Sita Uang Setengah Triliun Rupiah Kasus Korupsi Duta Palma

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Wilmar Buka Suara: Itu Dana Jaminan!

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:43 WIB
header img
Wilmar Buka Suara soal Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO: Itu Dana Jaminan (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Terkait penyitaan uang Rp11,8 triliun yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Korporasi Wilmar Group di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya, Wilmar International Limited buka suara. Wilmar menyebut, uang tersebut merupakan dana jaminan.

"Penempatan dana jaminan sebesar IDR11.880.351.802.619 (sekitar USD729 juta) sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia," kata Wilmar melalui keterangannya sebagaimana diterima wartawan, Rabu (18/6/2025).

1. Penjelasan Wilmar

Wilmar menerangkan, merujuk pada konferensi pers yang diadakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kemarin. Sebagai latar belakang, pada awal April 2024, Jaksa dari Kejagung mengajukan dakwaan terkait merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, dan merugikan sektor usaha terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar.

Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, yang secara kolektif disebut sebagai Pihak Wilmar Tergugat. Dakwaan tersebut diduga berasal dari tindakan koruptif yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021 hingga Desember 2021 pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia.

"Kejaksaan mengeklaim total kerugian sebesar Rp12,3 triliun (sekitar USD755 juta). Posisi dari Pihak Wilmar Tergugat sejak awal adalah bahwa seluruh tindakan yang dilakukan selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu," tutur Wilmar.

2. Dana Jaminan

Wilmar menerangkan, Kejaksaan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta agar Pihak Wilmar Tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta itikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan. Dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar IDR11.880.351.802.619 atau sekitar USD729 juta dalam perkara tersebut.

"Dana Jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Pihak Wilmar Tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Pihak Wilmar Tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan Dana Jaminan tersebut," papar Wilmar

3. Dana Jaminan Akan Dikembalikan

Pihak Wilmar menambahkan, Dana Jaminan akan dikembalikan pada Pihak Wilmar Tergugat apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Dana Jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya, tergantung pada putusan, apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat.

"Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun," kata Wilmar.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut