Karawang Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Satu THM Diambang Penutupan

KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mulai membidik sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai aturan. Langkah ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang.
"Kita sudah mengantongi sejumlah nama thm yang bandel. Rencananya akan dilakukan sidak dalam waktu dekat ini. Sementara ada 1 yang kemungkinan besar akan disanksi berat atau penutupan sementara,"ungap Plt Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, Kamis,(12/6/2025).
Sebagai langkah awal, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan Disperindag Karawang untuk memperkuat regulasi penindakan.
Selanjutnya, Pakhrul juga bakal melakukan pemanggilan terhadap pemilik THM nakal yang nekat menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi.
"Fokus ke izin minol. Sebab itu kita berkordinasi juga dengan Disperindag. Dan nanti usai sidak, akan dipanggil serta kita beri surat peringatan,"tegasnya.
Pakhrul juga menegaskan tidak segan menutup thm nakal di Karawang jika diketahui belum memiliki izin jual minol dan tempatnya bermasalah.
"Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai dengan SOP dan kepada THM yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif baik itu teguran ataupun penutupan sementara usaha"tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono