get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Akhirnya Bupati Aep Ambil Alih Perbaikan Jalan Nasional Demi Keselamatan Warga

Ketua Peradi Sorot Kasus Gagal Infus Anak 4 Tahun di RS Permata

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:21 WIB
header img
Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.idKetua Peradi Karawang, Asep Agustian, angkat suara terkait kasus dugaan malpraktik yang dialami Tiara (4), seorang anak yang mengalami pecah pembuluh darah akibat gagal infus di RS Permata Keluarga Karawang.

Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai sanksi dari Dinas Kesehatan maupun hasil penyelidikan dari Polres Karawang.

“Ini rumah sakit besar, mewah, dan mahal. Tapi masa menangani infus sampai disuntik berkali-kali mencari pembuluh darah? Sampai 10 kali! Saya kaget. Anak kecil sampai trauma begitu,” tegas Asep kepada media. Selasa,(10/6/2025).

Menurut Asep, trauma yang dialami Tiara bukan hal sepele. Korban kini takut bertemu dengan tenaga medis, termasuk perawat dan dokter. Ia mempertanyakan mengapa proses hukum berjalan lambat dan terkesan mandek.

“Kalau memang sudah damai, ya sampaikan. Tapi kalau belum, kenapa berlarut-larut? Ada apa ini dengan RS Permata?”ujarnya.

Asep mendorong orang tua korban untuk terus menuntut keadilan jika belum ada penyelesaian. Ia juga menyarankan agar laporan ditingkatkan ke Polda atau bahkan ke Mabes Polri jika Polres Karawang dinilai lambat menangani kasus ini.

"Kalau memang terbukti ada kesalahan medis, perawat atau dokter yang terlibat harus diberi sanksi. Jangan sampai gedungnya megah, tapi pelayanannya tidak profesional,” tegasnya.

Selain itu, Asep juga menyinggung sikap anggota dewan yang datang ke rumah sakit. Menurutnya, wakil rakyat seharusnya mempertemukan langsung pihak rumah sakit dengan korban dan keluarganya, bukan hanya berkunjung tanpa langkah konkret.

“Panggil, dan ajak duduk bersama. Ngapain mereka kesana, ada apa, apa mereka mau di 'infus' juga. Harusnya dewan bisa menyelesaikan persoalan ini, bukan sekedar datang kunjungan,"tukasnya.

Sementara itu, sebelumnya Direktur RS Permata Keluarga Karawang, Dr. Nancy Christina Mulyawan, menjelaskan bahwa pasien dengan diagnosis demam tifoid dirawat dari 28 April hingga 1 Mei 2025. 

Ia menegaskan bahwa rumah sakit telah menjalankan prosedur sesuai aturan, termasuk memberikan hak jawab pada 21 Mei dan menyerahkan salinan rekam medis kepada kuasa hukum pasien pada 22 Mei, sebagai respons atas permintaan yang diajukan pada 18 Mei.

Dr. Nancy menambahkan, rumah sakit juga telah bersikap kooperatif terhadap penyelidikan pihak kepolisian, setelah menerima surat permintaan keterangan dari Polres Karawang pada 21 Mei. 

Ia juga menyebut bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat berwenang. Sebagai langkah perbaikan, rumah sakit telah melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan mutu layanan, dengan komitmen terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pasien.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut