get app
inews
Aa Text
Read Next : Hendak Berangkat Haji, Calon Jemaah Asal Karawang Meninggal di Bekasi

Disperindag dan Satpol PP Karawang Bakal Tertibkan THM Bandel Tak Kantongi Izin Minol

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:13 WIB
header img
Disperindag dan Satpol PP Karawang Bakal Tertibkan THM Bandel Tak Kantongi Izin Minol. Foto : Ilustrasi.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Banyaknya tempat hiburan malam (THM) yang nekat menjual minuman beralkohol (minol) secara ilegal di Kabupaten Karawang memicu reaksi tegas dari pemerintah daerah. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM yang diduga belum mengantongi izin penjualan minol.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya siap turun langsung bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan pengawasan ketat.

"Kita akan dorong para pelaku usaha hiburan malam untuk mengurus izin. Tapi kalau tidak digubris, kita akan lakukan sidak bersama Disperindag,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).

Langkah ini diambil setelah banyak temuan di lapangan yang menunjukkan masih banyak THM beroperasi tanpa izin penjualan minol. 

"Padahal, sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 89 Tahun 2022, hanya hotel, restoran, dan bar tertentu yang diizinkan menjual minol," paparnya.

Basuki juga menegaskan bahwa proses penindakan tidak bisa langsung dilakukan tanpa prosedur. 

"Tidak langsung disegel. Ada tahapannya, mulai dari surat imbauan, peringatan pertama, kedua, hingga ketiga,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi dan Pengawasan Usaha Perdagangan Disperindag Karawang, Santi Aryanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pembinaan, namun masih banyak pelaku usaha yang membandel. 

"Kami sudah layangkan surat peringatan kepada beberapa tempat usaha yang melanggar. Kalau tidak ada progres, mereka akan kami panggil,” kata Santi, Selasa (27/5/2025).

Santi menegaskan bahwa penjualan minol ilegal melanggar hukum dan tergolong sebagai usaha berisiko menengah tinggi, yang izinnya harus diproses melalui sistem OSS dengan persyaratan ketat, termasuk izin usaha pariwisata dan sertifikat laik fungsi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penjualan minol ilegal di lingkungan mereka, mengingat keterbatasan jumlah petugas di lapangan. "Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan,” tutup Santi.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut