Direktur RS Permata Keluarga Karawang Jawab Tuduhan Malpraktik: Siap Ikuti Proses Hukum

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Direktur Rumah Sakit Permata Keluarga Karawang, Dr. Nancy Christina Mulyawan, akhirnya menjawab tuduhan kasus dugaan malpraktik infus yang dialami balita berinisial T (4), yang viral di media sosial.
Dalam keterangannya, Dr. Nancy menyampaikan bahwa pasien tersebut telah dirawat di rumah sakit dari tanggal 28 April hingga 1 Mei 2025 dengan diagnosis demam tifoid atau tipes.
Dr. Nancy menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah menjalankan prosedur sesuai peraturan yang berlaku, termasuk memberikan hak jawab melalui juru bicara mereka pada 21 Mei 2025 serta menanggapi permintaan salinan rekam medis dari pihak keluarga pasien yang diajukan pada 18 Mei.
“Kami memberikan surat balasan dan salinan rekam medis pada tanggal 22 Mei, dan sudah diterima oleh kuasa hukum dari pihak pasien,” ujar Dr. Nancy. Sabtu, (24/5/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa rumah sakit telah menerima surat permintaan keterangan dari Polres Karawang pada 21 Mei dan telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan serta memberikan keterangan yang diminta.
“Karena ini sudah masuk dalam ranah kepolisian, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,”jelasnya.
Selain itu, pihak rumah sakit juga mengakui telah melakukan evaluasi dan pembenahan internal guna meningkatkan kualitas pelayanan. Dr. Nancy menegaskan bahwa komitmen rumah sakit adalah memberikan layanan terbaik kepada seluruh pasien.
"Terkait penyelesaian permasalahan, kami akan mengikuti prosedur dan siap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung," tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Ia meminta maaf atas persoalan yang terjadi dan menimpa saudari T.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh anak T, Ibu Dewi, dan keluarga selama perawatan. Kami mendoakan agar anak T segera pulih dan kembali sehat seperti sediakala,” tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono