Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 31 Pelaku Diringkus

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satres Narkoba Polres Karawang mengungkap 26 kasus peredaran narkoba selama Maret hingga April 2025. Sebanyak 31 orang ditangkap dalam operasi tersebut.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyebutkan barang bukti yang disita mencakup sabu-sabu, tembakau gorila (sintetis), dan obat-obatan keras terbatas (OKT).
“Selama dua bulan, kami amankan 31 tersangka dari 26 kasus. Barang buktinya cukup besar,” ujar AKBP Fiki, Selasa (14/5/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Sabu-sabu dari 17 kasus, 20 tersangka, total barang bukti lebih dari 1 kg, termasuk 42,7 gram dalam berbagai paket. Tembakau sintetis dari 4 kasus, 6 tersangka, barang bukti 141,4 gram.
Kemudian, Obat keras terbatas dari 5 kasus, 5 tersangka, barang bukti 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya.
"Dari sejumlah kasus tersebut ada dua kasus menonjol yakni, Pengedar sabu dengan barang bukti 815,8 gram. Dan Produksi tembakau gorila oleh tiga orang, dengan barang bukti 54,94 gram tembakau dan 73,2 mililiter cairan bahan baku," katanya.
Sementara itu untuk sanksi, Para tersangka dijerat sesuai hukum. Untuk Pengedar sabu Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika hukuman 4–12 tahun, Produsen narkotika sintetis ancaman 5–20 tahun dan Penjual obat keras ilegal hukuman 5–12 tahun.
"Polres Karawang tidak akan beri ruang bagi peredaran narkoba. Mereka bisa lari, tapi tidak bisa bersembunyi,” tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono