Pegiat Lingkungan Sorot Pembuangan Limbah Tinja di Sungai Kocon, Desak DLH Terbuka Tangani Kasus

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum (Forkadas C+) menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah tinja oleh kendaraan sedot WC di Sungai Kocon, Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur.
Sekretaris Forkadas C+ sekaligus pegiat lingkungan, Yuda Febrian Silitonga, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, harus segera bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran.
“DLH Karawang seharusnya turun ke lapangan, ambil sampel air sungai dan lakukan uji laboratorium. Mereka punya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), harusnya bisa investigasi siapa pelakunya, kemudian diberi sanksi tegas sesuai aturan mulai dari skorsing, pencabutan izin, hingga penutupan usaha jika perlu. Ini sudah merugikan masyarakat,”tegas Yuda, Kamis (10/4/2025).
Yuda juga mempertanyakan legalitas dan prosedur operasional perusahaan jasa sedot WC yang diduga membuang limbah secara ilegal ke sungai. Menurutnya, perusahaan tersebut harus memiliki izin resmi sebagai transporter atau pengolah limbah.
“Harus jelas perannya apakah hanya mengangkut atau juga mengolah limbah. Apakah mereka sudah membuang limbah ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) terdekat? Kalau iya, tunjukkan buktinya. Pemerintah daerah harus lebih aktif memastikan hal ini,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa pembuangan limbah tinja ke sungai merupakan bentuk pencemaran serius yang bisa merusak ekosistem dan berdampak pada kesehatan masyarakat. Sebab sungai Kocon sendiri dimanfaatkan warga untuk pengairan pertanian.
“Limbah yang langsung dibuang ke sungai bisa meningkatkan kadar Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD), yang berakibat matinya biota sungai. Ikan-ikan endemik dan makhluk hidup lainnya akan terdampak. Ini juga berbahaya bagi manusia, apalagi jika air sungai digunakan untuk kebutuhan warga,” jelasnya.
Yuda juga meminta agar DLH Karawang lebih terbuka dalam menangani kasus ini, termasuk membagikan hasil investigasi kepada publik.
“Transparansi penting. Kalau pun rapat dilakukan tertutup, setidaknya hasilnya dibagikan ke media atau diunggah di akun resmi DLH Karawang. Masyarakat berhak tahu karena mereka yang terdampak,” katanya.
Sebagai langkah penyelesaian jangka panjang, Yuda mendorong perusahaan yang bersangkutan agar terbuka dalam memberikan data operasional, serta mendesak pemerintah daerah untuk segera membangun fasilitas IPLT di Kabupaten Karawang.
“Perusahaan harus transparan prosesnya seperti apa dan izinnya bagaimana agar masalah bisa diselesaikan. Sementara itu, Pemkab Karawang juga perlu serius membangun IPLT sebagai solusi jangka panjang pengelolaan limbah tinja,”pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono