get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Temukan Pencemaran di Sungai Kocon, DLH Karawang Bakal Panggil Kades dan Pemilik Mobil Tinja

Rabu, 09 April 2025 | 18:31 WIB
header img
Temukan Pencemaran di Sungai Kocon, DLH Karawang Bakal Panggil Kades dan Pemilik Mobil Tinja. Foto : iNewskarawang.id/Gelar Maulana Media.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menemukan pelanggaran pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah tinja ke aliran Sungai Kocon, yang terletak di Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur.

Temuan ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan DLH Karawang, Melie Rahmawati, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Rabu, (9/4/2025).

“Dari hasil sidak hari ini, kami menemukan indikasi pencemaran lingkungan. Pembuangan limbah tinja ke sungai merupakan bentuk pelanggaran, karena limbah tinja termasuk limbah domestik yang menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran sungai di Karawang,”jelas Melie.

Sebagai tindak lanjut, DLH Karawang akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik usaha, aparatur Desa Tegal Sawah, dan Satpol PP Karawang, pada pekan depan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan perangkat desa. Kades setempat menyatakan sudah mengetahui persoalan ini dan tengah menindaklanjutinya. Selanjutnya, kami akan mendalami lebih lanjut. Bila pelaku usaha sudah teridentifikasi, kami akan panggil untuk dimintai keterangan, termasuk soal perizinannya. Jika terbukti memiliki izin namun menyalahgunakan, maka izinnya akan dicabut,”tegas Melie.

Ia juga menambahkan bahwa pembuangan limbah tinja diatur secara jelas dalam regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021.

“Dalam aturan tersebut disebutkan, air limbah domestik harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang ke badan air,"lanjutnya.

Melie menjelaskan bahwa limbah tinja seharusnya dibuang ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Setelah melalui pengolahan dan memenuhi standar baku mutu, limbah baru dapat dibuang ke sungai yang telah ditetapkan sebagai badan air penerima.

“Namun, Karawang belum memiliki IPLT sendiri. Saat ini, IPLT terdekat berada di Kabupaten Bekasi. Limbah tinja hanya boleh dibuang setelah diproses di sana, dan sekalipun sudah diolah, tidak boleh dibuang ke saluran irigasi. Irigasi digunakan untuk kebutuhan pertanian masyarakat, jadi tindakan ini jelas melanggar aturan,”pungkas Melie.

Sementara itu, Sekertaris Desa (Sekdes) Tegal Sawah, Jaya Kusuma mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui terkait pembuangan limbah tinja ke sungai yang ada di wilayahnya.

"Kalau hal tersebut memang dulu sempat ada informasi terkait adanya mobil tinja yang melintas ke Tegal Sawah, untuk buang tidaknya saya juga kurang tahu ya,"ungkap Jaya pada Rabu (9/4/2025).

Jaya mengatakan pihak Desa Tegal Sawah akan memenuhi panggilan mediasi dari DLH Karawang. Pihaknya mendukung penyelesaian masalah tersebut.

"Alhamdulillah DLH Karawang tadi sudah sidak ke lokasi, informasinya akan dilakukan mediasi dan pemanggilan pihak perusahaan serta pihak terkait, insyaallah saya akan infokan kepada pak Kades"kata Jaya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut