get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Warga Desa Cimahi Geruduk IndoArsip, Minta Hasil Pengolahan Mesin Pencacah Kertas

Senin, 21 Maret 2022 | 19:46 WIB
header img
Audiensi IndoArsip bersama Aparat Desa Cimahi yang didampingi beberapa LSM di Kabupaten Karawang. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

KARAWANG, iNews.id - Aparat Desa Cimahi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang geruduk PT Putraduta Buanasentosa atau yang sering dikenal dengan IndoArsip. Mereka menuntut perusahaan itu menyerahkan hasil pengolahan pencacah kertas dari mesin slider kepada warga yang tinggal di sekitar wilayah perusahaan.

Padahal, kata CEO IndoArsip, Herry Sudjatmiko, setiap hasil pengolahan dari mesin slider tersebut bukanlah limbah kertas, dan arsip yang hendak dimusnahkan bersifat rahasia.

"Perlu dipahami IndoArsip itu bersifat confidential, karena arsip yang dihancurkan bersifat rahasia, jika tersebar bisa dikenakan sanksi. Bahkan, dalam pemusnahannya langsung disaksikan oleh pihak yang bersangkutan," ungkapnya, Senin, (21/3).

Diketahui, permasalahan ini sudah terjadi sejak 3 bulan yang lalu dan telah dilakukan upaya penyelesaian melalui mediasi sampai 5 kali berturut-turut namun tak kunjung menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Iya permasalahan ini sudah berjalan sejak 3 bulan," kata Kepala Desa Cimahi, Asep Sutami, saat ditemui di kantornya.

Hingga akhirnya dilakukan kembali mediasi pada Senin (21/3/2022) di kantor Kecamatan Klari yang telah menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Turut hadir juga dalam mediasi tersebut beberapa lembaga swadaya masyarakat.

"Alhamdulillah, mediasi kali ini sudah menemukan kesepakatan, yang mana pihak IndoArsip telah memberikan peluang untuk mengakomodir apa yang menjadi keinginan kami dari lembaga organisasi dan khususnya warga Cimahi,"ungkap Suparno, Ketum LSM Laskar NKRI.

Adapun point-point yang telah disepakati, ditambahkan Legal Corporate IndoArsip, Lukman Hakim, akan dibahas lebih lanjut dalam bentuk kerjasama.

"Hasil kesepakatan dalam audiensi kali ini pihak IndoArsip akan mengakomodir permohonan kerjasama khusus dalam hal transportasi dan pengadaan lainnya yang bersifat kebutuhan penunjang, dengan mengedepankan prinsip saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengenai teknis rencana kerjasamanya seperti apa dan bagaimana nanti akan ditindaklanjuti kemudian, "pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut