get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri PKP Kunjungi Perumahan Subsidi di Karawang, Begini Hasilnya

Beredar di Media Sosial Pabrik Skincare Ini Ditutup Gegara Bahan Berbahaya, Begini Kata BPOM

Sabtu, 22 Maret 2025 | 23:34 WIB
header img
Beredar di Media Sosial Pabrik Skincare Ini Ditutup Gegara Bahan Berbahaya, Begini Kata BPOM. Foto : Istimewa.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait PT. Ratansha Purnama Abadi, pabrik kosmetik skincare yang dikabarkan ditutup dan diajukan ke pengadilan akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur ketat dalam mengawasi peredaran produk kosmetik dan memastikan keamanan bagi masyarakat.

“BPOM selalu menjalankan evaluasi menyeluruh sebelum mengeluarkan izin edar bagi produk kosmetik. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat merugikan pihak yang telah mematuhi regulasi,” ujar Taruna, Sabtu (22/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap PT. Ratansha Purnama Abadi sebagai pemasok merkuri tidak memiliki dasar yang kuat. “Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pemasok bahan berbahaya. Berita yang menyebutkan bahwa BPOM telah mengajukan ke pengadilan sebanyak dua kali, namun gagal, adalah tidak benar,” katanya.

Menurutnya, informasi yang tidak akurat semacam ini dapat merugikan industri kosmetik yang telah mengikuti regulasi, mengganggu hubungan bisnis, serta berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi karyawan.

Untuk menghindari kesalahan informasi, BPOM mengimbau masyarakat agar selalu:

•    Memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan sebelum membeli produk kosmetik.

•    Mengakses informasi resmi melalui aplikasi Cek BPOM atau situs web BPOM.

•    Memverifikasi kebenaran informasi yang beredar di media sosial sebelum menyebarkannya.

•    Tidak turut menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang dapat merugikan industri yang telah patuh pada regulasi.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk melaporkan produk kosmetik yang mencurigakan atau menimbulkan efek samping melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di nomor 1500533 atau email [email protected].

“Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, serta menjaga iklim usaha yang sehat. Kami berharap masyarakat semakin bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi,” tutup Taruna.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut